Nabi Muhammad saw telah melaksanakan dan memimpin shalat Tarawih. Bahkan beliau saw menjelaskan fadhilahnya, dan menyetujui jama'ah Tarawih yang dipimpin oleh sahabat Ubay bin Ka'ab. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan, bahwa shalat Tarawih secara berjama'ah disunnahkan oleh Nabi saw, dan dilakukan secara khusyu' dengan bacaan yang panjang. 1. Hadits Nu'man bin Basyir ra, Ia berkata: "Kami melaksanakan qiyamul lail (Tarawih) bersama Rasulullah saw pada malam 23 bulan Ramadhan, sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan (berakhir) sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur." [HR. Nasa'i, Ahmad, Al Hakim. Shahih] 2. Hadits Abu Dzar ra, Ia berkata: "Kami puasa, tetapi Nabi saw tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (Tarawih), hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah saw mengim
Q-Click Group adalah blog yang berisi pengatahuan-pengetahuan islam, komputer dan programming.