Langsung ke konten utama

Hukum dan Fadhilah Shalat Tarawih


Shalat sunnah Tarawih merupakan shalat sunnah yg dikerjakan di malam hari setelah Shalat Isya pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh berkah dan diwajibkan seorang muslim untuk melaksanakan atau menunaikan ibadah puasa. Untuk hukum mengerjakan shalat Tarawih sendiri ialah sunnah muakkad yang bisa di artikan sunnah yang sangat diutamakan atau diharuskan untuk dikerjakan setiap umat Muslim di seluruh dunia karena shalat sunnah Tarawih bisa menjadi pelengkap puasa kita.

Shalat Tarawih adalah bagian dari shalat nafilah (tathawwu’). Disebut Tarawih, karena setiap selesai dari empat rakaat, para jama'ah duduk untuk istirahat. Sedangkan Jumlah raka'at shalat Tarawih ini bisa 8 Raka'at seperti yg pernah diamalkan oleh Nabi Muhammad Saw dan bisa berjumlah 20 Raka'at seperti pernah diamalkan oleh sahabat Nabi saw, Umar bin Khathab.

Hadits-Hadits Shalat Tarawih
Aisyah ra ditanya: "Bagaimana shalat Rasulullah saw pada bulan Ramadhan?" Dia menjawab, "Beliau tidak pernah menambah (di Ramadhan atau di luarnya) lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat empat raka'at, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka'at." [HR Bukhari]

Rasulullah saw shalat empat raka'at dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra, "Adalah Rasulullah saw melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat Isya', hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka'at, mengucapkan salam pada setiap dua raka’at, dan melakukan witir dengan satu raka'at.” [HR Muslim].

Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar ra, bahwa seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah,bagaimana shalat malam itu?" Beliau menjawab,

مَشْنَى مَشْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِِرْ بِوَا حِدَةِ

"Yaitu dua raka'at-dua raka'at, maka apabila kamu khawatir (masuk waktu) shubuh, berwitirlah dengan satu raka'at. [HR Bukhari]

Fadhilah Shalat Tarawih

1. Hadits Abu Hurairah ra,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْذنْبِه

"Barang siapa melakukan qiyam (lail) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampuni untuknya apa yang telah lalu dari dosanya."

Maksud qiyam Ramadhan, secara khusus, menurut Imam Nawawi adalah shalat Tarawih. Hadits ini memberitahukan, bahwa shalat Tarawih itu bisa mendatangkan maghfirah dan bisa menggugurkan semua dosa, tetapi dengan syarat karena bermotifkan iman, membenarkan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala tersebut dari Allah. Bukan karena riya' atau sekedar adat kebiasaan. [Fathul Bari 4/251; Tanbihul Ghafilin 357-458; Majalis Ramadhan, 58; AtTamhid, 3/320; AI Ijabat Al Bahiyyah, 6]

Hadits ini dipahami oleh para salafush shaalih, termasuk oleh Abu Hurairah sebagai anjuran yang kuat dari Rasulullah untuk melakukan qiyam Ramadhan (shalat Tarawih, Tahajud, dan lain-lain). [At Tamhid, 3/311-317: Sunan Abi Daud, 166]

2. Hadits Abdurrahman bin Auf ra,

إِِنَّ رَمَضَانَ شَهْرٌ فَرَضَ اللَّهُ صِيَامَهُ وَإِنِّي سَنَنْتُ لِلْمُسلِمِيْنَ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِعيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنَْ الذُّنُوبْ كَيَوْم وَلَدَتْهُ أُمُّه


"Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan dimana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam.
Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya." [HR : Ahmad, Ibnu Majah. Al Bazzar, Abu Ya’la dan Abdur Razzaqmeriwayatkannya dari Abu Hurairah.]

Al Albani berkata, "Yang shahih hanya kalimat yang kedua saja, yang awal dha'if." [Lihat Sunan lbn Majah, 146,147; AlIjabat Al Bahiyyah, 8-10]

3. Hadits Abu Dzar ra,

 مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة


"Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh)." [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain, Hadits shahih. Lihat Al ljabat Al Bahiyyah, 7]

Hadits ini sekaligus juga memberikan anjuran, agar melakukan shalat Tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Algoritma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari - Hari

Definisi Algoritma   Algoritma adalah urutan langkah - langkah logis untuk penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis. Kata logis merupakan kata kunci dalam Algoritma. Langkah-langkah dalam Algoritma harus logis dan harus dapat ditentukan bernilai salah atau benar. Melaksanakan Algoritma berarti mengerjakan langkah-langkah di dalam Algoritma tersebut. Pemroses mengerjakan proses sesuai dengan algoritma yang diberikan kepadanya. Contoh Algoritma dalam kehidupan sehari - hari                  1.        Algoritma menulis surat : a.     Mempersiapkan kertas dan amplop b.     Mempersiapkan alat tulis, seperti pena atau pensil c.      Mulai menulis d.     Memasukkan kertas ke dalam amplop e.     Pergi ke kantor pos untuk mengeposkan surat tersebut   ...

13 Fakta Kerusakan Peringatan Maulid Nabi

Dalam peringatan maulid yang diselenggarakan, sering terjadi kemungkaran, bid'ah dan pelanggaran terhadap syariat Islam. Peringatan maulid itu sendiri tidak pernah diselenggarakan oleh Rasulullah saw, juga tidak oleh para sahabat, tabi'in dan imam yang empat, serta orang-orang yang hidup di abad-abad kejayaan Islam. Lebih dari itu, tak ada dalil syar'i yang menyerukan penyelenggaraan maulid Nabi saw tersebut. Untuk lebih mengetahui hakikat maulid, marilah kita ikuti uraian berikut: 1. Kebanyakan orang yang menyelenggarakan peringatan maulid, terjerumus pada perbuatan syirik. Yakni ketika mereka menyenandungkan yang artinya, "Wahai Rasulullah, berilah kami pertolongan dan bantuan. Wahai Rasulullah, engkaulah sandaran (kami). Wahai Rasulullah, hilangkanlah derita kami. Tidaklah derita (itu) melihatmu, melainkan ia akan melarikan diri." Seandainya Rasulullah saw mendengar senandung tersebut, tentu beliau akan menghukuminya syirik besar. Sebab pemberi ...

Pandangan Islam Tentang Muslimah yang Lepas dan Pasang Jilbab

Seorang wanita muslimah yang sudah baligh memang di wajibkan untuk menutupi auratnya. Namun tak banyak pula yang menyepelekan hal tersebut, apalagi dia tau itu wajib hukumnya. Berbagai alasan untuk menunda-nunda memakai jilbab, dari belum siap, belum dapat hidayah dan macam-macam alasannya. Tetapi yang lebih miris lagi ketika perempuan muslimah yang telah mendapatkan hidayah dan sudah memakai jilbab kemudian dengan sadar untuk melepaskan kembali jilbabnya. Mungkin saat masalah datang, dia dekat dengan Allah dan sadar untuk memakai jilbab, namun setelah masalahnya telah terselesaikan, dia kembali terjerumus rayuan setan untuk melepas jilbabnnya. Sungguh sayang sekali perbuatan yang dia lakukan, dia menganggap jilbab itu mainan yang bisa lepas pasang begitu saja. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah u...