Hadis shahih riwayat Ahmad, Rasulullah saw bersabda, "Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu untuk berbuat kebajikan."
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah :
- Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia.
- Tidak duduk di atas kuburan dan tidak menginjaknya. Bardasarkan sabda Rasulullah saw, "Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim).
- Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk bertaqarrub (ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka'bah. Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka'bah)." (Al-Hajj: 29).
- Tidak membaca al-Qur'an di kuburan. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah." (HR. Muslim). Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca al-Qur'an. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca al-Qur'an di kuburan adalah tidak shahih.
- Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu temasuk syirik besar. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: 106).
- Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, di samping membuang-buang harta dengan tiada guna. Seandainya saja uang yang dibelanjakan untuk membeli karangan bunga itu disedekahkan kepada orang-orang fakir miskan dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuknya dan untuk orang-orang fakir miskin yang sangat membutuhkan uluran bantuan.
- Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari al-Qur'an atau syair di atasnya, sebab hal itu dilarang. "Beliau SAW melarang mengapur kuburan dan membangun di atasnya." Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh'un, lantas beliau bersabda, "Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku (dengan batu)." (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan).
Komentar
Posting Komentar