Apa Itu Riba ?
Definisi Riba secara etimologi artinya sesuatu yang bertambah, yang disebabkan karna pinjaman atau sesuatu yang digadaikan. Sementara definisi Riba secara terminologi adalah sesuatu yang bertambah tidak sesuai dengan yang dibolehkan secara syar'i dari transaksi jual beli masuk di dalamnya hutang piutang dan kredit berbunga. Allah swt menghalalkan transaksi jual beli dan mengharamkan riba. Dasar dari riba ada 2 hal yaitu hutang piutang dan gadai.
Contoh seseorang mengatakan kepada temannya saya pinjamkan kamu uang 1juta, dan kamu harus mengembalikannya 1juta 100ribu, yang 100ribu itu tambahan riba. Contoh lain menentukan persentase misalkan saya pinjamkan 1juta lalu diminta dikembalikan setiap bulannya keuntungan persentase dari modal misal 5% setiap bulan, ini masih termasuk dalam riba.
Bicara gadai, gadai dengan hutang piutang sebenarnya sama cuma kalau gadai ada jaminan kalau hutang piutang tanpa jaminan. Contoh seseorang meminjam uang senilai 50juta dengan jaminan surat tanah senilai 100juta dengan jatuh tempo pembayaran 1 bulan, kalau orang yang pinjam tersebut tidak bisa bayar, sesuai hukum syar'i harusnya orang yang meminjamkan uang harus menjual atau melelang tanah tersebut setelah jatuh tempo, kalau terjual 70juta maka dia mengambil 50juta yang ia pinjamkan dan mengembalikan 20juta ke pemimjam/pemilik tanah, kalau diambil semua 70juta itu termasuk dalam riba.
Dalam transaksi jual beli yang sesuai hukum syar'i kita boleh mengambil keuntungan. Kalau hutang piutang dan gadai tidak boleh ada keuntungan, disepakati oleh para ulama dalam hutang piutang dan gadai tidak boleh ada keuntungan, dan ini termasuk investasi akhirat.
Riba memiliki 2 macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah adalah riba yang terjadi pertukaran antara dua benda yang berbeda jenis dan tidak senilai. Contoh riba nasiah misal 100gram emas ditukar dengan 100gram perak termasuk riba nasiah karena nilai emas dengan perak tidak sebanding walaupun beratnya sama. Riba fadhl adalah riba yang sejenis tapi tidak sama nilainya. Riba fadhl sering kita jumpai dijaman sekarang, misal seseorang menghutangkan uang 1juta yang harus dibayar 1juta 200, ini termasuk dalam riba fadhl.
Sebesar Apakah Dosa Pemakan Riba
Riba adalah satu-satunya dosa yang Allah swt izinkan untuk diperangi para pelakunya, ini kata ulama tafsir menandakan dosa ini sangat berat. Iman Adz Dzahabi mengangkat dosa besar memakan riba yang dalilnya dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang terjemahannya :
"Hai orang-orang yang beriman bertawakalah kepada Allah, tunduk dan patuhlah hanya kepada Allah satu-satunya pencipta segala sesuatunya, kerjakan semua yang diperintahkan dan tinggalkan semua yang dilarang dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut".
Kalau sudah sampai kepada kalian hukum ini maka tidak boleh lagi dipungut hasilnya kalau dulu kita pernah hutangkan orang kemudian memberikan bunga dan sudah berjalan 3 bulan dan sekarang dia sudah tahu hukumnya maka yang lalu sudah jadi halal buatnya, karna kalau dia tidak tahu hukumnya, kalau dia tahu hukumnya maka haram maka harus dikembalikan.
Kalau dia baru tahu hukum, Allah mengatakan :
"Jangan dilanjutkan mengambil sisa riba itu yang belum dipungut jika kalian benar-benar orang yang beriman, jika kalian tidak meninggalkan sisa riba dan tetap bermain dengan riba setalah tahu hukumnya maka ketahuilah bahwasanya Allah dan Rasulnya akan memerangi kalian".
Makna memerangi di sini adalah diperintahkan pemerintah islam atau orang yang punya kekuasaan dari kaum muslimin untuk memerangi orang yang memakan riba ini. Dan jika kalian bertaubat berhenti mengambil riba itu dan tidak lagi memakai sistemnya maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiyaya.
Hadis riwayat muslim, Nabi saw mengatakan "Allah melaknat orang yang memakan harta riba dan orang yang memberinya". Makna laknat adalah diangkat berkah hidupnya.
Riwayat tirmidzi menambahkan riwayat diatas "dan juga Allah melaknat orang yang menjadi saksi dan juru tulisnya", isnadnya sahih.
Disebutkan oleh imam nasa'i dalam kitabu zina bahwasanya Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberinya, orang yang menjadi juru tulisnya dan orang yang tidak membayar zakat.
Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadis riwayat imam nasa'i "orang yang memakan harta riba dan orang yang memberinya serta juru tulisnya apabila mereka mengetahui hal itu, maka mereka terlaknat melalui lisan Nabi saw pada hari kiamat". Kalau berhubungan dengan hari kiamat artinya kebanyakan umat Nabi Muhammad saw akan mendapatkan syafaat beliau, khusus untuk memakan riba tidak dapat syafaat dari Nabi.
Selanjutnya hadis Nabi saw yang berbunyi "Memakan satu dirham riba lebih berat dari pada berzina dengan ibu kandung sendiri", hadis sahih imam ahmad.
Hadis terakhir kata Nabi saw "Memakan satu dirham riba lebih berat dosanya disisi Allah dibanding dengan 36 kali berzina".
Komentar
Posting Komentar